kip lhok
Beranda / /

  • Pemerintah Resmikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 untuk ASN, PPPK, dan Aparatur Negara
    Pemerintahan | 8 bulan lalu
    Pemerintah Resmikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 untuk ASN, PPPK, dan Aparatur Negara

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan keputusan penting dalam rapat kabinet pada tanggal 13 Maret 2024, dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Aparatur Negara. Keputusan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan penghargaan atas pengabdian kepada negara.